ETIKA BERNEGARA
Etika adalah sahabat dekatnya moral. Orang beretika, ialah orang bermoral. Seorang pemimpin yang menjunjung tingi etika dan moral, ialah pemmpin yang memiliki ketokohan yang bisa menjadi contoh teladan dalam kebaikan bagi rakyatnya.
Terkait dengan pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari kedudukannya oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu, digantikan oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru, membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi( MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, berpendapat, sebaiknya ada UU Etika Bernegara.
Sebenarnya memang benar, dengan adanya UU ini, pejabat tidak seenaknya saja mencopot bawahannya.
Seorang pejabat dalam mengangkat dan memberhentikan bawahannya, haruslah menjunjung tinggi etika dan moral.
Tidak seperti yang terjadi pada Purbaya, yang tanpa ada aba-aba, tanpa pemberitahuan sama sekali, di saat-sast dia sibuk me halankan tugas negara, ternyata persiapan proses pelantikan pejabat yang akan memggantikannya sudah selesai.
Sehingga begitu dia melihat HP-nya, baru lah dia tahu bahwa melalui person singkat yang sampai ke layar HPnya, dia sudah soap didanti.
Jika ditinjau dari sisi hukum formal tentu tidak ada salahnya. Presiden punya hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan Menteri. Tetapi jika dilihat dari sisi etika dan moral, cara begini nursing bertila dan bermoral.
Sebab, sebagai seorang manusia dan sebagai seorang pejabat tinggi negara, tidaklah elok Purbaya diperlakukan seperti ini.
Namun demikian, sebenarnya tidaklah perlu pula seorang pejabat negara yang juga seorang pemimpin dan seorang tokoh suri teladan di tengah masyarakat diatur pula dengan UU untuk ber-etika dan bermoral.
Secara otomatis, seorang pejabat negara yang juga dia seorang pemimpin dan seorang tokoh, sudah seharusnya mampu menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi etika dan moral.***