5 PERUSAHAAN PEMICU KEBAKARAN DISEGEL PEMERINTAH | CONGAU
W Congau.Net

“Kabar Terbaru, Fakta Terpercaya.”

Login
Nasional

5 PERUSAHAAN PEMICU KEBAKARAN DISEGEL PEMERINTAH

Tanggal: 18 September 2026
Update: 19 menit yang lalu
Waktu baca: 1 menit baca
Bagikan
5 PERUSAHAAN PEMICU KEBAKARAN DISEGEL PEMERINTAH

Jakarta, Congau. Net - Sebanyak 50 perusahaan yang diduga sebagai pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) di Indonesia saat ini telah disegel pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Kelima puluh perusahaan itu tersebar di daerah Kalimantan dan Sumatera.

Akibat kebakaran yang diduga dipicu 50 perusahaan ini, sejak beberapa waktu belakangan telah terjadi serangan kabut tebal di mana-mana. Namun yang lebih parahnya, kualitas udara menjadi makin memburuk, wabah penyakit ispa dan berbagai penyakit lainnya yang ditimbulkan kabut asap ini semakin mengancam manusia.

Dalam keterangan Direktur, Pengendalian Kebakaran Lahan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/ BPKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Daarul. Chaniago, penindakan telah menyasar 14 badan usaha di Sumatera dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 3.699 hektare, dan 36 badan usaha di Kalimantan dengan luas terdampak mencapai 23.634 hektare.

Dalam hal ini menurut Dasrul Chaniago dalam kesempatan konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis, (17/9-26), total keseluruhan di Sumatera dan Kalimantan terdapat 27.333 hektare.

Lebih rinci lagi diuraikan Dasrul Chaniago, di Sumatera penyegelan mencakup 12 badan usaha di Sumatera Selatan, 1 di Riau, dan 2 di Lampung. Sedangkan di Kalimantan, penyegelan menyasar kepada 18 badan usaha di Kalimantan Barat, 6 di Kalimantan Timur, dan 2 di Kalimantan Utara.(nd).

Tags
Komentar
Martin Bell 6 jam yang lalu

Hi, I checked your website and found a few SEO improvements that can help increase your Google rankings and generate more quality leads. I can share a quick SEO proposal with pricing and a strategy tailored for your business growth. Let me know if you're interested. Regards, Martin

Komentar akan tampil setelah disetujui admin.